Yippiii… ART Bakal Punya Payung Hukum

Jakarta: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan pemerintah akan melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi produk hukum yakni Undang-Undang. Adanya payung hukum itu akan menjadi melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
 
“Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,”  kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
 
Anwar Sanusi mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. 
 

Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun. Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,” ujarnya.
 
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat urgen. 
 
“Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri,” kata Eddy.
 

(ANN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *