
“Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Hanya saja terlihat dibedakan. Pasalnya, hasil lie detector tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diungkap ke publik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketiganya dianggap jujur dari hasil lie detector itu. Namun, Kapolri emoh menanggapi soal perbedaan perlakuan tersebut.
“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka,” ujar mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan Putri dan Sambo pakai lie detector tak akan dibuka. Namun, akan terbuka secara terang benderang di persidangan.
“Hasil lie detector atau polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Pro justitia adalah suatu temuan penyidik yang bertujuan demi penegakan hukum. Dengan begitu, hanya menjadi konsumsi penyidik.
“Itu konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika,” ungkap Dedi.
Namun, dia memastikan keakuratan alat lie detector tersebut. Sebab, alat yang digunakan tim laboratorium forensik (labfor) sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia.
Pemeriksaan pakai pendeteksi kebohongan itu dilakukan saat melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Polri berencana menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022. Kegiatan itu bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(LDS)













