Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terkerek Harga BBM

Tangerang: PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan tarif baru di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya. Penerapan tarif baru itu disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada layanan penyeberangan.
 
Penerapan tarif baru itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
 
“Telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, itu (kenaikan tarif) berlaku kemarin (Sabtu, 1 Oktober 2022). Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga BBM belum lama ini,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, Minggu, 2 Oktober 2022.
 

Shelvy menuturkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11% untuk lintasan komersial dan 5% untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” jelasnya.
 
Menurut Shelvy penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Shelvy menambahkan penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan.
 
“Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” ungkapnya.
 
Selain menerapkan tarif baru di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni, PT ASDP pun akan menyesuaikan pada 52 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar.
 
Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete.
 
Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.
 
Berikut ini list tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) Merak-Bakauheni (Reguler), penumpang dewasa Rp21.600, penumpang bayi Rp1.750. Untuk kendaraan golongan I Rp25.100, golongan II Rp58.550, golongan III Rp126.350, Golongan IV kendaraan penumpang Rp457.700, kendaraan barang Rp425.250.
 
Sementara golongan V kendaraan penumpang Rp916.250, kendaraan barang Rp792.750. Golongan VI kendaraan penumpang Rp1.516.500, kendaraan barang Rp1.220.000. golongan VII Rp1.761.500, golongan VIII Rp2.320.500, golongan IX Rp3.546.500.
 
Sedangkan untuk pelayaran eksekutif Merak-Bakauheni, penumpang dewasa Rp77.000, penumpang bayi Rp4.000. Kendaraan golongan I Rp78.000, golongan II Rp108.000, golongan III Rp168.000, golongan IV kendaraan penumpang Rp644.000, dan kendaraan barang Rp457.000.
 
Sementara golongan V kendaraan penumpang Rp1.138.000, kendaraan barang Rp828.000, golongan VI kendaraan penumpang Rp1.897.000, kendaraan barang Rp1.264.000. Golongan VII Rp1.792.000, golongan VIII Rp2.367.000, dan golongan IX Rp3.606.000.
 

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *