“Modusnya menawarkan ke korban (pelaku) bisa meloloskan korban masuk seleksi CPNS/PPPK pada 2019,” kata Tri di Mapolda DIY, Senin, 3 Oktober 2022.
Ia mengatakan lelaki 37 tahun itu dilaporkan tiga warga Bantul karena rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kepada calon korban, ESJ menjanjikan bisa membawa lolos jadi CPNS/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tri mengatakan nilai uang yang disetorkan berbeda tiap personnya. Nominalnya terendah puluhan juta dan tertinggi hingga lebih dari Rp100 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kerugian korban di antaranya ada yang sekitar Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta,” kata dia.
Menurut dia, upaya melakukan klarifikasi sudah ditempuh sebelum Polda DIY melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada 30 September lalu. Namun, pelaku selalu berkelit.
“Pelaku selalu berkelit. Susah ditemui. Juga tidak mau mengembalikan uang korban sehingga korban membuat laporan ke Polda DIY,” kata dia.
Kini, ESJ ditahan di Mapolda DIY. Polisi juga memiliki bukti kartu ujian CPNS/PPPK para korban, bukti pembayaran uang ke pelaku, dan rekening koran perbankan yang telah dicetak.
“Tersangka kami jerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun,” katanya.
(WHS)