16 Bulan Bui Menanti Baim Wong, Buntut nge-Prank Polisi!

Jerat pidana 16 bulan bui menanti Baim Wong. Ancaman ini setelah perwakilan Sahabat Polisi melaporkan ayah Kiano Tiger Wong tersebut atas tudingan pasal 220 KUHP tentang mengadukan tindakan pidana yang tidak pernah terjadi.  

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/10/2022).

Perwakilan Sahabat Polisi Tengku Zanzabella geregetan dengan ulah Baim Wong dan Paula verhoeven yang secara sadar dan sengaja nge-prank polisi. Yang dilakukan Baim dianggap sudah melewati batas.   

“Membodohi publik,” tegas Tengku Zanzabella.

Baca Juga:Buntut Prank Laporan Palsu KDRT, Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Istri ke Polisi

Laporan tersebut diharapkan bisa membuat Baim Wong dan Paula Verhoeven kapok. Paling penting, tidak bermain-main dengan lembaga negara seperti kepolisian sekaligus menjaga citra polisi. 

“Kami ingin menjaga citra Polri,” lanjutnya.

Laporan ini merupakan buntut konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven 1 Oktober 2022 lalu. Paula diminta mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan Baim Wong soal kasus KDRT. Baim ingin melihat reaksi polisi mengenai laporan tersebut.  

Akibatnya, Baim Wong banjir kritik. Masalahnya, dia dianggap tidak berempati terhadap kasus Lesti KDRT Kejora yang sedang bergulir. 

Kalangan selebritis, seperti Deddy Corbuzier dan Nikita Mirzani pun ikut bereaksi dengan berkomentar pedas. 

Baca Juga:Baim Wong Minta Maaf Terkait Konten Prank KDRT, Warganet Geram karena Yakin Bakal Ulang Kesalahan

Sadar konten prank polisi-nya bermasalah, Baim Wong akhirnya men-take down video tersebut dari kanal YouTube BAPAU dan meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama.

Sayang, meski sudah minta maaf, Polsek Kebayoran Lama menganggap Baim Wong telah melecehkan institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *