Pemerintah Kaji Skema Beli Rumah Secara Bertahap

Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengkaji skema kepemilikan rumah bertahap (staircasing ownership) agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian vertikal sebagai tempat tinggal pribadi.
 
“Skema ini sedang digodok dan kami juga berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian perbankan juga melihat dari aspek legal dan semuanya,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Herry berharap skema kepemilikan rumah bertahap itu nantinya bisa dilakukan dengan skema syariah maupun konvensional.






Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kementerian PUPR mencatat backlog kepemilikan rumah pada tahun 2021 sebesar 12,7 juta rumah tangga. Selain itu, Indonesia juga mengalami pertumbuhan 600 ribu keluarga setiap tahunnya.
 

Dengan demikian, programnya harus besar dan terjangkau dan masyarakat dengan pendapatan yang terendah bisa difasilitasi. Dengan demikian, tidak sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah mengingat dana pemerintah sendiri terbatas.
 
“Ada pemikiran bagaimana jika produknya dimodifikasi dengan cara skema kepemilikan rumah bertahap, sehingga KPR-nya tidak langsung 100 persen namun dibagi menjadi beberapa bagian,” kata Herry.
 
Sebagai ilustrasi, lanjutnya, kalau rumah tapak cicilannya sekitar Rp1,2 juta dengan suku bunga 5 persen maka untuk rumah vertikal harganya bisa dua kali lipat dari rumah tapak, sehingga cicilan yang harus dibayarkan menjadi lebih besar dan kelompok masyarakat yang bisa memanfaatkannya lebih sedikit karena harus mencicil lebih tinggi.
 
Dengan cara dibagi melalui skema kepemilikan rumah bertahap, Kementerian PUPR mengembalikan lagi cicilannya mendekati kondisi awal walaupun rumah yang dicicil merupakan rumah vertikal.
 

(KIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *