Siaran TV Digital Gratis, Tak Ada Biaya

Suara.com – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memastikan siaran televisi digital tersedia secara gratis, tidak dipungut biaya.

“Ini (siaran televisi) tetap gratis walaupun pindah ke digital,” kata Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar ketika diwawancarai di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Siaran televisi digital bersifat free-to-air, sama seperti siaran televisi yang biasa ditonton sehari-hari. Siaran free-to-air bersifat gratis, berbeda dengan siaran televisi kabel atau layanan video-on-demand yang memungut biaya berlangganan.

“Memakai antena, siaran ini bisa diterima antena luar atau dalam,” kata Gilang.

Baca Juga:
Minta Penghentian TV Analog Ditunda, ATVSI: Agar Masyarakat Tidak Bingung

Antena yang digunakan untuk menonton siaran televisi terestrial digital adalah perangkat yang sama dengan yang digunakan selama ini.

Untuk bisa menonton siaran televisi terestrial digital, masyarakat perlu menggunakan perangkat televisi digital. Jika tidak memiliki televisi digital, masyarakat bisa menggunakan set top box untuk disambungkan ke televisi analog.

Set top box menghubungkan perangkat televisi dengan antena, kemudian alat itu mengubah transmisi dari siaran digital supaya bisa ditangkap perangkat televisi analog.

Indonesia berkomitmen migrasi dari siaran televisi analog ke digital secara nasional tahun ini. Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan migrasi ke siaran digital selesai paling lambat 2 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika semula menjadwalkan Analog Switch-Off (ASO) dimulai pada 2021 dibagi dalam lima tahap, namun, terkendala pandemi. Kementerian akhirnya mengubah rencana ASO menjadi tiga tahap mulai April 2022.

Baca Juga:
Kominfo: Siaran TV Digital Lebih Bersih dan Jernih

Kementerian Kominfo akhirnya menggunakan skema berganda (multiple) ASO, berfokus pada kesiapan infrastruktur multipleksing, kesiapan perangkat set top box dan keberadaan siaran televisi terestrial analog di wilayah siaran.

Wilayah siaran yang sudah memenuhi ketiga syarat itu dinilai siap migrasi ke siaran televisi terestrial digital.

Kominfo baru-baru ini mengumumkan ASO untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diundur dari 5 Oktober menjadi 2 November 2022. [Antara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *