Ada Potensi Bank Berstatus Gagal, LPS Diminta Langsung Turun Tangan

Suara.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bersikap preventif dalam memitigasi potensi adanya bank berstatus gagal.

Hal ini dikatakan Sunarso dalam sebuah webinar bertajuk ‘Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan’ Kamis (6/10/2022).

Sunarso mengungkapkan usulan ini telah ia sampaikan dalam rencana Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

“Saya kira ini yang sedang kita masukkan di revisi UU P2SK bahwa menjadikan LPS bukan sekadar loss minimizer, tapi menjadi risk minimizer,” kata Sunarso.

Baca Juga:
Ketahui Manfaat Koperasi Sekaligus Perbedaannya dengan Lembaga Bank

Nantinya, jika fungsi LPS bisa melakukan hal tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak sistemik terhadap adanya bank berstatus gagal bagi sektor keuangan.

“Artinya, fungsinya sudah bisa dijalankan lebih dini tanpa menunggu bank itu gagal,” kata Sunarso.

Terkait dengan skema penyelamatan bank gagal pun, kata Sunarso, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan mencari mitra strategis.

“Mekanisme seperti apa, ya mekanisme korporasi, apakah diambil alih sementara dan kemudian dicarikan mitra strategis dan lain-lain,” paparnya.

Baca Juga:
Dukung Pahlawan Devisa, Bank BJB Tandatangani MoU dengan BP2MI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *