Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kabagops Polres Malang Belum Dicopot, Polri: Masih Nunggu

Jakarta: Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS) menjadi salah satu tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, ia belum dicopot dari jabatannya.
 
“Belum menunggu dulu ya. Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga belum dicopot dengan alasan serupa. Sedangkan, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang berstatus tersangka telah dicopot bersama sembilan komandan lainnya.
 

Sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP). Mereka terdiri atas personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:

  1. FH
  2. WS
  3. BS
  4. BSA
  5. SA
  6. WA.

Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur yang diduga melanggar etik:

  1. AW
  2. DY
  3. HD
  4. US
  5. BP
  6. AT
  7. CA
  8. SP
  9. MI
  10. MC
  11. YF
  12. TF
  13. MW
  14. WAL.

Polri juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Sebanyak tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(ADN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *