Ini Kata Polisi Soal Peluang Rizki Billar Segera Ditahan

Jakarta: Artis Rizky Billar telah mangkir panggilan pemeriksaan penyidik polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu, 6 Oktober 2022. Rizky berpeluang ditahan polisi. 
 
“Iya, bisa jadi (ditahan). Ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022. 
 
Dia menerangkan Rizky akan ditahan jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan mengatakan Rizky dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Merujuk pada ancaman pasal yakni 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky ditahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain merujuk pada ancaman hukuman, kata Zulpan, pertimbangan lainnya untuk menahan Rizky ialah khawatir kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu Rizky berpotensi  ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap Lesti.
 
“Dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar. Sehingga, berada di tempat tertentu yang berada di pengawasan keluarga yang bersangkutan,” jelas Zulpan.

Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya telah berselingkuh.
 
Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.
 
“Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur,” kata Zulpan.
 
Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.
 
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” beber dia.
 
Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya ke polisi. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *