Jokowi Beberkan Kolaborasi FIFA, AFC dan Pemerintah terkait Tragedi Kanjuruhan, PSSI tak Disebut

SuaraSoreang.id-Pemerintah Indonesia telah menerima surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait insiden tragedi Kanjuruhan

Perihal surat dari FIFA tersebut, telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun pidato Presiden Jokowi soal surat FIFA itu diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (7/10/2022).

Presiden Jokowi telah menyampaikan surat hasil dari komunikasi dengan FIFA berkenaan tragedi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan, SOP Stadion Berstandar FIFA atau Standar PSSI?

Surat tersebut adalah hasil komunikasi Jokowi dengan Presiden FIFA Gianni Infantino melalui sambungan telepon.

Terdapat beberapa poin dalam surat FIFA itu yang disampaikan Jokowi. 

Isi surat tersebut antara lain, pemerintah siap bekerjasama dengan seluruh organisasi sepakbola terkait mulai dari dunia, Asia, sampai Asia Tenggara.

“FIFA bersama pemerintah akan membentuk tim transformasi sepakbola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” jelas Jokowi dikutip dari kanal Youtube Setpres pada 8 Oktober 2022.

“Akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, AFC, dan pemerintah Indonesia untuk … (lima poin tindaklanjut),” sambungnya.

Baca Juga:Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia

Namun dalam pidatonya, Jokowi tidak sekalipun menyebut PSSI dalam kerja sama tersebut. Hal tersebut menyebabkan warganet respons pidato Jokowi itu.

Banyak warganet mengira memang tak ada melibatkan PSSI dalam kerjasama ini. Ada pula yang menyebut mungkin Jokowi lupa membaca surat FIFA itu secara lengkap.

Dalam surat yang dikirimkan FIFA itu, juga akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia.

Berikut beberapa poin yang dimaksud dalam kerjasama antara FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia:

(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;

(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;

(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama; 

(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada;

(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Sumber: pmjnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *