Uus Bahas Mamat Alkatiri yang Dilaporkan usai Roasting Anggota DPR, Deddy Corbuzier: Tangkap Saja

Melihat respon Deddy Corbuzier, Uus terkejut. Sebab ia berharap sang presenter memberi dukungan ke Mamat Alkatiri.

Ade Wismoyo

Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Matamata.com – Komika Mamat Alkatiri diketahui dilaporkan ke polisi oleh anggota DPR RI baru-baru ini. Hal itu mulai mendapat sorotan dari beberapa pihak, salah satunya dari Uus yang mengangkat cerita tersebut dalam acara Somasi, Minggu (9/10/2022).

“Ada teman kita yang dilaporkan ke polisi oleh seorang wakil rakyat yang katanya dulu pernah hidup susah gitu,” ungkap Uus.

Mendengar cerita Uus, Deddy Corbuzier yang mengetahui siapa sosok komika tersebut langsung mengusulkan penangkapan.

“Ya sudah, tangkap saja,” kata Deddy Corbuzier.

Melihat respon Deddy Corbuzier, Uus terkejut. Sebab ia berharap sang presenter memberi dukungan ke Mamat Alkatiri.

Namun Deddy Corbuzier seperti tidak peduli dengan kekagetan Uus. Ia mendukung penuh penangkapan para publik figur yang kini tengah berurusan dengan polisi.

“Serius, gue mendukung. Mamat, Baim, eh, Rizky Billar maksud gue,” tutur Deddy Corbuzier.

Meski saat membahas nama Baim Wong, Deddy Corbuzier sedikit nyinyir dengan menyebut suami Paula Verhoeven tidak pantas dijerat hukum.

“Baim mah orang baik,” ucap Deddy Corbuzier yang disambut tawa seisi studio.

Komika Mamat Alkatiri saat memberikan materi stand up comedy. (Instagram/@mamat_alkatiri)
Komika Mamat Alkatiri saat memberikan materi stand up comedy. (Instagram/@mamat_alkatiri)

Sebagai pengingat, Mamat Alkatiri dilaporkan oleh anggota Komisi I DPR-RI Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 3 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Hillary Brigitta Lasut mengaku tersinggung dengan cara Mamat Alkatiri melontarkan candaan saat melakukan roasting pada 1 Oktober 2022.

“Terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata ‘tai’ dan ‘goblok’,” bunyi keterangan dalam laporan Hillary Brigitta Lasut terhadap Mamat Alkatiri.

Mamat Alkatiri selaku terlapor dalam aduan Hillary Brigitta Lasut dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik. (Adiyoga Priyambodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *