Capai Swasembada Pangan, Mentan Dukung Sulbar Kembangkan 2.000 Ha Lahan Padi

Mamuju: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendukung Provinsi Sulawesi Barat mengembangkan 2.000 hektare lahan pertanian untuk meningkatkan produksi padi di daerah ini. Hal itu penting guna mewujudkan ketahanan dan mencapai swasembada pangan di Tanah Air.
 
Kementerian Pertanian (Kementan) akan mendukung Provinsi Sulbar dalam meningkatkan luas areal pertanaman padi dan menjadi daerah swasembada pangan,” kata Mentan, saat menghadiri panen padi 400 hektare di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dilansir dari Antara, Minggu, 9 Oktober 2022.
 
Ia mengatakan pemerintah pusat akan membantu Sulbar mengembangkan luas areal tanaman padi hingga 2.000 hektare untuk meningkatkan produksi beras nasional. “Namun untuk tahap pertama akan dibantu pengembangannya hingga 1.000 hektare terlebih dahulu kemudian dilanjutkan lagi 1.000 hektare,” tuturnya.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dirinya mengatakan pemerintah pusat berharap petani semakin sejahtera dengan perluasan areal pertanaman padi itu. Menurut dia Sulbar merupakan daerah agraris yang cocok mengembangkan tanaman padi sehingga pemerintah daerah diminta terus berkomitmen memajukan sektor pertanian.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik meminta agar pemerintah kabupaten di Sulbar mulai melakukan pemetaan lahan yang dapat digunakan mengembangkan tanaman padi. Selain itu, tambahnya, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana pertanian dengan memanfaatkan bantuan yang akan diturunkan pemerintah pusat.
 
Ia meminta pembangunan sektor pertanian, khususnya tanaman padi lebih difokuskan setiap daerah di Sulbar untuk menghadapi ancaman krisis pangan. “Wilayah Sulbar paling berpeluang menjadi daerah agraris yang bertumpu pada sektor pertanian karena ditunjang lahan Sulbar yang luas. Ini mesti dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah,” pungkasnya.
 

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *