
“Paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Boyamin mengatakan larangan merintangi penyidik mengusut kasus diatur dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatakan perintangan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Beleid itu juga menjelaskan soal jenis perintangan yang bisa berujung dengan pidana yakni berupa mencegah, menggagalkan, atau menghalangi pemeriksaan saksi dan tersangka. KPK diyakini bakal tegas jika menemukan adanya unsur perintangan dalam pengusutan kasus Lukas.
“(Baik di tahap) penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
“Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan.
(END)













