Tiga Oknum Polisi di Medan yang Mau Curi Motor Ditetapkan Tersangka

Tiga oknum Polisi anggota Polrestabes Medan mencoba mencuri sepeda motor warga menjadi tersangka. Diantaranya Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada Minggu (9/10/2022).

“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

“Dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan ataupun PTDH, saya janjikan akan kita tindak dengan tegas,” sambungnya.

Baca Juga:Novita Kurnia Putri WNI di Texas, Tewas Ditembak Oleh Remaja Karena Salah Sasaran

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini, apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyentil kasus ketiga oknum polisi yang dipecat juga harus dihukum pidana dengan maksimal.

“Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” kata Mahfud dalam cuitan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Adek Pengacara Rizky Billar, Singgung Etika Lesti Kejora Sebagai Istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *