Tragedi Kanjuruhan, Polri Ngaku Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa

Jakarta: Polri telah menginvestigasi tiga gas air mata yang ditembakkan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Polri mengakui ada beberapa gas air mata yang kedaluwarsa.
 
“Ya ada beberapa yang diketemukan ya, yang tahun 2021,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Namun, dia belum dapat memastikan jumlahnya. Sebab, masih didalami tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tapi ada beberapa, sebagian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan,” ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Dedi memperlihatkan tiga gas air mata yang digunakan saat kerusuhan maut itu. Gas air mata itu tampak berwarna merah, biru, dan hijau.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut daftarnya tersangka:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
 
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *