
“(Sidang) Ferdy Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Bripka Ricky Rizal), Senin 17 Oktober 2022,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media, Senin, 10 Oktober 2022.
Sedangkan, sidang dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan digelar sehari setelahnya. Bharada E merupakan justice collaborator (JC) dalam perkara ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022,” papar Djuyamto.
PN Jaksel juga sudah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice perkara tewasnya Brigadir J. Sidang akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Total ada tujuh tersangka obstraction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Djuyamto memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput agar dapat disaksikan seluruh masyarakat saat persidangan nanti. (Khoerun Nadif Rahmat)
(AZF)













