Karena Ini Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Dijadikan Saksi

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas. Tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan penolakan itu sudah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP menjelaskan bahwa anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah. Di sisi lain, KPK menyebut keterangan Yulce dan Bona bukan untuk Lukas. Melainkan tersangka lain yang juga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *