Sidang Uji Materi KUHAP, Ahli DPN Peradi Sebut Saksi Faktor Penentu Sebuah Perkara

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945. Sidang kali ini merupakan yang kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli dan satu orang saksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
 
Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyoroti Pasal 54 KUHAP yang dinilai memberikan secara eksklusif kepada tersangka atau terdakwa berupa hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
 
Namun, melalui ketentuan ini, aparat penegak hukum menjadi membatasi advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi. Padahal, sambung Fahri, dalam perkembangan instrumen-instrumen norma hukum di tingkat internasional, advokat dapat memberikan perlindungan kepada saksi maupun saksi korban.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mulai dari saksi korban perkosaan, pelecehan seksual hingga kepada saksi yang membuka rahasia organisasi kejahatan,” ungkap Fahri, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Ahli yang ditunjuk Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini menyatakan sistem peradilan pidana tidak lagi bertumpu pada pelaku kejahatan versus negara. Melainkan, setiap unit yang terlibat di dalamnya harus diberikan perlindungan yang sama.
 
Fahri menerangkan dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, peran saksi sangat diharapkan. Bahkan, keterangannya menjadi faktor penentu dalam pengungkapan suatu perkara.
 

Menurut dia, saat saksi akan memberikan keterangan, jaminan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat, dan setelah memberikan kesaksian harus benar-benar dapat didapatkannya. Hal itu dirasa penting agar saksi bisa memberikan keterangan yang benar-benar murni tanpa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.
 
“Hak-hak itu sebetulnya hak yang sangat penting, mengingat dalam beberapa kasus saksi sangat membutuhkan seorang advokat untuk mendampingi pemeriksaan,” terangnya.
 
Kemudian, Ketua Bidang Kajian Hukum Dan Perundang-Undangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nikolas Simanjuntak menyatakan setiap pejabat negara, termasuk pemerintah, harus bertanggung jawab menjamin kepastian akurasi, presisi, validitas, dan otentisitas dari pelaksanaan hak-hak tersebut kepada saksi yang telah mempercayakan pada advokat. Sejalan dengan argumen tersebut, ia menegaskan bahwa Pasal 54 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D (1) UUD 1945.
 
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, menurut dia, maka budaya hukum substansi pada pasal tersebut harus dihentikan. Sebab, sistem hukum yang terkandung di dalamnya masih berupa mental constructs kolonialis yang dominatif, eksploitatif, intimidatif, terhadap keberadaan saksi, terperiksa, penyidik, advokat atau penasihat hukum.
 
‘Yang seharusnya setara dalam hukum, undang-undang, kode etik, dan sumpah profesi kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Nikolas.
 
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya. Pada akhir sidang, Anwar mengemukakan pemohon diharapkan mengumpulkan kesimpulan selambat-lambatnya pada Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB kepada kepaniteraan MK.
 
Pasal ini digugat pemohon Octolin H Hutagalung dan sebelas pemohon lainnya. Para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 54 KUHAP yang berbunyi;
 
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat dalam menjalankan profesi. Mengingat tidak ada ketentuan-ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tentang hak seorang saksi untuk mendapatkan bantuan hukum.
 

(AGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *