Regulasi Tembakau Diminta Kedepankan Kepentingan Nasional

Jakarta: Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai sarat akan intervensi kepentingan asing. Hal ini dinilai akan mencederai kedaulatan dan kepentingan bangsa.
 
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan, lembaga-lembaga asing, seringkali mencampuri urusan dalam negeri negara-negara berkembang. Padahal, setiap negara memiliki kepentingan dan pertimbangannya masing-masing.
 
Ia mengungkapkan, tembakau menjadi salah satu komoditas lokal yang sering menjadi target intervensi asing. Bahkan dalam rencana revisi PP 109/2012, ia menyebut, terdapat dorongan dari lembaga asing yang masuk atas nama LSM sebagai kaki tangan mereka.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jika dibiarkan, maka hal ini akan mencederai kedaulatan negara dalam menyusun regulasi pertembakauan yang seharusnya mengedepankan kepentingan nasional,” ujar Hikmahanto dalam diskusi dilansir Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Hikmahanto menjelaskan, Indonesia yang pemegang Presidensi G20 telah berkontribusi mendobrak stigma negara berkembang dan menunjukkan kepiawaian menjadi pemimpin di arena global. Pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan pertemuan global ini.
 
“Kesempatan emas ini dapat digunakan untuk menyeimbangkan isu dan kepentingan negara Barat dan berkembang agar tidak ada lagi ketimpangan, monopoli, dan intervensi secara sepihak,” tegas Hikmahanto.
 
Momentum G20 dinilai Pakar Kebijakan Publik Unjani Riant Nugroho juga menjadi peluang dalam menunjukan kedaulatan Indonesia di hadapan negara-negara lain. Oleh karenanya penyusunan regulasi nasional perlu menjadi representasi dari kedaulatan Indonesia itu sendiri. 
 
“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia, jadi dijalankan saja dulu, tidak perlu diubah. Jika perlu itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” ujar dia.
 

 
Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Hendra Kurnia Putra menjelaskan negara yang memiliki kedaulatan dalam penyusunan regulasi nasional tidak boleh menjadikan intervensi asing apalagi dari negara lain  menjadi pertimbangan.
 
Jika memang PP 109/2012 ingin direvisi, seyogyanya terdapat suatu kajian yang menelaah dan mengevaluasi implementasinya selama ini. Ia menyebut, pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, dengan berpegangan pada beberapa parameter. 
 
Pertama, mendengar masukan masyarakat, kedua, masukan tersebut perlu dipertimbangkan, dan terakhir adalah ihwal penjelasan mengapa masukan masyarakat ditolak atau diterima. Partisipasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan perundang-undangan.
 
“Hal ini mutlak perlu dipenuhi sebab setiap proses perumusan kebijakan, termasuk revisi PP 109/2012 harus memenuhi asas-asas penyusunan perundang-undangan, terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik. Pemerintah harus memberikan ruang meaningful participation bagi masyarakat sesuai dengan amanah Mahkamah Konstitusi,” papar Hendra.
 
Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen Ary Fatanen meminta pemerintah  memberikan hak partisipatif dalam penyusunan-penyusunan kebijakan industri hasil tembakau (IHT). Sebab menurutnya, selama ini penyusunan kebijakan IHT memang sangat minim melibatkan konsumen.
 
“Kami berharap pemerintah memenuhi hak partisipatif kami terkait kebijakan IHT yang nantinya tentu berhubungan dengan kami selaku konsumen. Harapan kami besar agar pemerintah bisa mendengar apa yang diinginkan oleh konsumen,” jelasnya.
 
Ia juga berharap kebijakan-kebijakan IHT lebih mengutamakan kepentingan nasional alih-alih mengakomodasi intervensi asing. Selain dapat mengeliminasi hak-hak konsumen, intervensi tersebut tersebut juga berpotensi menganggu kestabilan ekonomi nasional hingga mencederai kedaulatan negara.
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *