Hari Ini, Direktur LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta: Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim.
 
“Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Sejatinya, Ahmad Hadian diperiksa bersama lima tersangka lainnya pada Selasa, 11 Oktober 2022. Namun, Ahmad Hadian tidak bisa karena diminta datang ke kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dedi mengatakan lima tersangka yang diperiksa kemarin adalah tiga anggota Polri, panitia pelaksana, dan security officer. Pemeriksaan kelimanya belum rampung dan dilanjutkan kembali dengan didampingi masing-masing pengacara pekan depan.
 
“Jadi, untuk riksa berikutnya dilaksanakan minggu depan untuk lima tersangka tersebut,” ungkap Dedi.
 
Dedi belum dapat memastikan hari pemeriksaan tambahan kelima tersangka itu. Sebab, masih dijadwalkan penyidik Polda Jatim.
 

 

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
 
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Akibatnya, 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
 
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *