Tak Kuat Menahan Malu karena Hamil di Luar Nikah, Gadis Ini Nekat Buang Bay

Karena tak sanggup menahan malu akibat hamil di luar nikah. Seorang perempuan berusia 21 tahun nekat membuang bayinya. Bayi berusia 7 – 8 bulan digugurkan menggunakan obat keras. Aksi ini dilakukan di sebuah penginapan di Bandar Lampung.

Jasad bayi yang dibungkus pakaian tersebut dikuburkan oleh pelaku di belakang rumah kakeknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *