Sempat Dibuat Panik, Wanda Hamidah Kabarkan Rumahnya Batal Digusur

Rumah Wanda Hamidah sempat jadi target penggusuran Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Nur Khotimah | Rena Pangesti

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:54 WIB

Matamata.com – Wanda Hamidah membagikan kabar terkini soal rumahnya yang jadi target penggusuran Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Setelah sempat dibuat panik, penggusuran rumah Wanda Hamidah akhirnya dibatalkan.

Kabar bahagia ini disampaikan oleh Wanda Hamidah lewat akun Instagram miliknya. Batalnya eksekusi tersebut karena ada mediasi antara Wa Ode Herlina, anggota DPRD dengan Pemda DKI Jakarta.

Wanda Hamidah dan pamannya, Hamid Husen ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (MataMata,com/Rena Pangesti)
Wanda Hamidah dan pamannya, Hamid Husen ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (MataMata,com/Rena Pangesti)

Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung,” kata Wanda Hamidah di Instagram, Sabtu (15/10/2022).

Adanya pembatalan penggusuran tersebut juga karena gugatan yang telah diajukan keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihaknya telah menggugat Walikota Jakarta Pusat sejak 12 Oktober 2022.

Dengan adanya gugatan tersebut, bapak Hamid Husen, perwakilan keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum dengan tidak melakukan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan,” demikian penjelasan Wanda Hamidah.

Masalah ini bermula saat keluarga Wanda Hamidah beserta empat tetangganya menerima surat peringatan dari Walikota Jakarta Pusat. Isinya untuk meminta mengosongkan bangunan tersebut.

Dalam Surat Peringatan, Walikota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.

Potret Terbaru Wanda Hamidah Usai Berhijab(Instagram/@Wanda_Hamidah)
Wanda Hamidah. (Instagram/@Wanda_Hamidah)

Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2.

Versi Pemkot Jakpus, rumah tersebut bukan milik keluarga Wanda Hamidah. Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.

Sementara, Pemkot Jakpus mengklaim Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjasoemarno sebagai pemilik HGB (hak guna bangunan) rumah tersebut saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *