Laporan KDRT Sudah Dicabut, Polisi Lakukan Gelar Perkara Tentukan Nasib Rizky Billar

Hasil gelar perkara juga akan menentukan status penahanan Rizky Billar yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Wismoyo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:30 WIB

Matamata.com – Pihak Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima berkas perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam perkara KDRT yang sebelumnya sempat dilaporkan Lesti dan menetapkan Billar jadi tersangka.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan atas pencabutan laporan Lesti Kejora.

Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Oke Atmaja)
Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Oke Atmaja)

“Setelah menerima berkas, kami melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan hasil dari perdamaian ini,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).

Gelar perkara untuk pencabutan laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dihadiri penyidik, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak, serta beberapa pihak lain seperti salah satunya Propam Polda Metro Jaya.

“Sekarang lagi berlangsung gelar perkaranya. Semua itu (pencabutan laporan) kan memang ada prosedurnya,” ujar Nurma Dewi.

Lesti Kejora didampingi ayah dan pengacaranya saat berikan pernyataan soal pencabutan laporan terhadap Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). (MataMata.com/Oke Atmaja)
Lesti Kejora didampingi ayah dan pengacaranya saat berikan pernyataan soal pencabutan laporan terhadap Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). (MataMata.com/Oke Atmaja)

Hasil gelar perkara juga akan menentukan status penahanan Rizky Billar yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Nanti kami akan infokan lagi kalau sudah ada hasil dan putusannya,” kata Nurma.

Sebagaimana diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.

Per 13 Oktober 2022, Rizky Billar resmi ditahan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mengulang aksi KDRT lagi.

Namun tak lama setelah polisi menetapkan penahanan terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam momen tersebut, Lesti Kejora memutuskan mencabut laporan KDRT dan berdamai dengan Rizky Billar. (Adiyoga Priyambodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *