Ditangkap di Abu Dhabi, WN China Buron Kasus Penipuan 800 WNI Dibawa ke RI

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap warga negara China berinisial SZ, buronan kasus online scam atau penipuan online di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Tersangka penipu 800 warga negara Indonesia itu telah dibawa ke Tanah Air dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka ZS sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau buronan dan telah menjadi subjek red notice Interpol.

“Pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama saudara SZ atas kasus tindak pidana scam dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

“Adapun saudara SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini saudara SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menyebut sekitar 800 WNI turut menjadi korban aksi kejahatan SZ.

“Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia,” ujar Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Dani menyebut penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia masih enggan membeberkan detail kasus yang menjerat WN China itu.

Dia hanya mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SZ. Sementara kasusnya akan segera dirilis dalam waktu dekat.

“Kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka. (Ini kasus) Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil,” pungkas dia. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *