Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai secara Verstek

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan resmi bercerai pada Selasa (24/9). Humas Pengadilan Jakarta Selatan T. Marbun mengonfirmasi hal itu dan menyatakan perceraian diputuskan secara verstek.

Putusan verstek diambil Majelis Hakim karena Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi selama proses sidang perceraian.

“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada hari ini telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat,” kata T. Marbun di Jakarta, Selasa (24/9).

“Adapun yang menjadi putusan dari pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian.”

Berdasarkan putusan tersebut, mereka juga diperintahkan untuk segera mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemudian, memerintahkan kepada kepaniteraan perdata untuk melaporkan ini atau mengirimkan salinan putusannya ke Kantor Catatan Sipil, dan juga memerintahkan kepada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

T. Marbun menyatakan Ruben Onsu sejak awal selaku penggugat tidak pernah mempermasalahkan harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatan cerai. Sehingga, hal yang diputuskan pada 24 September hanya status perkawinan Ruben dan Sarwendah.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu yang memastikan kliennya sudah membahas persoalan harta dan hak anak dengan Sarwendah. Ia menyatakan hal itu akan diungkapkan setelah ada putusan.

Proses perceraian pasangan artis ini dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, terungkap isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu atas Sarwendah. Pembawa acara itu disebut tidak menuntut hak asuh anak atau harta gana-gini. Humas II PN Jakarta Selatan T. Marbun mengatakan Ruben hanya melayangkan gugatan cerai.

Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.

Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.

Keluarga mereka juga diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cnni)