SOERATKABAR.COM, Jakarta – Kasus penipuan layanan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer Ayu Puspita telah berakhir di pengadilan. Ayu Puspita dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penggelapan’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).
Selain Ayu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Ayu dan Dimas melakukan penipuan lewat bisnis WO yang dikenal lewat promosi di akun Instagram @byayupuspita. Pihak Ayu disebut membuat promosi sejumlah paket layanan WO.
“Untuk menarik customer menggunakan jasa wedding organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta,” ujar jaksa.
Pada 24 September 2024, saksi Dwi melihat postingan di akun Instagram @byayupuspita dan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan itu. Singkat cerita, Dwi dan Samuel datang ke pameran WO tersebut.
Pihak Ayu Puspita pun menawarkan beragam promo. Jaksa menyebutkan Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo yang terdiri atas venue, katering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth, dan hiburan yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta karena diskon 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.
Dwi dan Samuel pun tertarik hingga membayarkan DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bonus bulan madu di Bali jika membayar 50% sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan itu membayar Rp 31,5 juta karena ditawarkan promo.
Dimas disebut kembali menawarkan bonus mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.
Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan saksi Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta karena acara pernikahannya tidak dilengkapi katering, photobooth, serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap keluarga besar.
Selain itu, jaksa menyebutkan uang yang didapat Ayu Puspita dari kliennya malah digunakan untuk jalan-jalan ke Eropa, menyewa Velfire untuk keperluan pribadi hingga pengobatan orang tuanya. (dtk)













