SOERATKABAR.COM, Batam – Jasa Raharja selaku salah satu pilar keselamatan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035), PT Jasa Raharja memiliki peranan dan fungsi tugas pada pilar 5 yaitu “Penanganan Korban Pasca Kecelakaan” yang bertanggungjawab untuk meningkatkan penanganan tanggap darurat pasca korban kecelakaan. Bukan hanya fokus pada pilar 5 Jasa Raharja Kanwil Kepri mendukung seluruh aspek pada 5 pilar agar dapat menekan jumlah kecelakaan dan korban laka terumata fokus pada pilar 3 kendaraan yang berkeselamatan dan pilar 4 manusia yang berkeselamatan.
Pada hari Selasa, 20 Juni 2026 PT Jasa Raharja bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menginisiasi kolaborasi program audiensi keselamatan lalu lintas bersama LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartid. LKS Triapartit ini merupakan forum komunikasi dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari tiga unsur utama: perwakilan Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Jasa Raharja Kepri, Rikka Inri Dalosa beserta jajaran Unit Operasional, Kabid Dinas Tenaga Kerja bapak Hasbi dan dihadiri oleh Dedi Iswandi selaku Wakil Ketua beserta jajaran Tripartit Kota Batam yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Kabid Pembinaan Hub, Industrial Dinas Tenaga Kerja menjelaskan“Kami memfasilitas kegiatan hari ini bersama LKS Tripartit Kota Batam agar dapat tercapainya satu tujuannya bersama yaitu menekan angka kecelakaan dan mendukung keselamatan transportasi yang berfokus pada rencana usulan jam operasional kendaraan berat di Kota Batam yang sudah banyak menelan korban kecelakaan”.
Rikka menjelaskan Jasa Raharja siap mendukung seluruh program keselamatan yang bukan hanya dicanangkan melalui instansi lintas sektoral saja, melainkan organisasi atau Lembaga yang memiliki tujuan mulia untuk menekan jumlah kecelakaan khususnya berfokus pada tenaga kerja di Kota Batam.
“Batam merupakan Kota Industri dan kemajuan ekonomi yang pesat dibanding wilayah lain, namun dengan rerata harian lebih dari 4 kejadian laka di Batam membuat kita harus berfikir bersama menemukan solusi terbaik dan akar permasalahan yang sesuai sehingga efektifitas program keselamatan dapat berjalan sesuai yang diharapakan” tambah Rikka
Dedi juga menjelaskan “Kondisi yang terjadi di rumah sakit serta prosedur pengurusan korban kecelakaan memiliki tantangan tersendiri dalam pengurusannya mulai dari ketidaklengkapan berkas berkendara, jenis pelanggaran dan ketidaktahuan pekerja. Hal tersebut menjadikan hari ini sebagai forum audiensi keselamatan yang akan kami sampaikan ke jajaran terkait, harapannya seluruh aspek pelayanan di rumah sakit dan kepolisian dapat dilakukan dengan baik sehingga dapat menyelamatkan korban kecelakaan lebih cepat dan tepat”.
Kedepannya akan dilakukan rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) Tingkat Kota Batam yang mengundang seluruh pilar yang bertanggung jawab, serta memasikan output yang dicatat akan disampaikan pada kesempatan pertama kepada Walikota Kota Batam agar kelak mampu merealisasikan program yang diharapkan bersama.
Jasa Raharja siap mendukung dan berjalan bersama LKS Tripartid untuk dapat mencapai tujuan utamanya dapat terealisasi baik secara aturan/ketentuan regulasi yang berlaku maupun penegakkan ketertiban bagi pemilik dan pengendara angkutan berat secara langsung, sehingga menjadikan lalu lintas Kota Batam yang aman dan selamat.
“Pada kesempatan kegiatan ini juga menyampaikan inovasi baru fitur pada JR Ku yaitu Lapor Laka yang dapat diakses oleh setiap masyarakat umum yang dapat berkontribusi dalam mempecepat pelaporan kecelakaan kepada pihak kepolisian sehingga seluruh korban kecelakaan dapat segera diberikan penjaminan kepada pihak rumah sakit”. Tambah Irfan
Jasa Raharja sebagai badan usaha milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)













