Dude Harlino Balikin Honor BA Dana Syariah Indonesia Rp 5,2 Miliar ke Polisi

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang. Dia menyebut langkah ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan bos Dana Syariah Indonesia.

“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude.

Dude mengaku dirinya mematuhi prosedur hukum. Dia menyatakan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pengembalian uang dari Dude. Dia menyatakan uang tersebut kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.

“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo.

Susatyo menjelaskan uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude. Dia mengatakan Dude sudah menjadi BA Dana Syariah Indonesia selama beberapa tahun.

“Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar),” imbuh Susatyo.

Nama Dude Masuk Dalam Dakwaan

Sebagai informasi, nama Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, sebelumnya sempat muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dalam dokumen dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador.

“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).

Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.

“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah. (dtk)