KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN

SOERATKABAR.COM, Jakarta – KPK mulai menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. KPK menduga masih ada aliran uang sekitar Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). KPK hari ini memeriksa saksi dari pihak swasta yang diduga menjadi perantara dari tersangka Erwin kepada sejumlah oknum di Kantah Bogor.

“Hari ini dari para saksi yang diperiksa, hadir di antaranya pihak swasta yang diduga merupakan rekan dari tersangka Saudara ERW yang menjadi perantara dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di Kantah Bogor,” kata Budi.

“Dari pemeriksaan ini, tentu kemudian didalami berkaitan dengan aliran uang. Karena uang-uang yang diduga diberikan oleh PT Summarecon melalui saudara ERW ini kan nilainya Rp 1 miliar lebih, sedangkan yang menyeberang ke Kepala Kantah Bogor itu sekitar Rp 200 juta. Artinya masih ada sekitar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Budi menjelaskan KPK kini mendalami keberadaan sisa uang sekitar Rp 1 miliar tersebut. Penyidik ingin mengetahui apakah uang tersebut berhenti di ERW atau mengalir kepada pihak lain.

“Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” ujarnya.

KPK juga mendalami peran ERW dalam perkara tersebut. Sebab, ERW merupakan pihak swasta dan tidak tercatat dalam struktur jabatan Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor.

“Terlebih Saudara ERW ini merupakan pihak swasta. Tidak ada dalam struktur jabatan di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantah Bogor. Tapi kemudian mengapa bisa memiliki akses ataupun seperti kewenangan ya, memberikan pesan ya, untuk kemudian Saudara SON ini sebagai Kepala Kantah Bogor melakukan buka blokir dan mengurus proses HGB yang diajukan oleh PT Summarecon,” ujarnya.

“Tentunya ini semuanya didalami bagaimana posisi kedudukan Saudara ERW ini di dalam struktur bayangan Kementerian ATR/BPN,” lanjut Budi.

Selain itu, KPK memeriksa saksi dari tim legal PT Summarecon. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan HGB yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor.

“Selain itu juga saksi dari tim legalnya PT Summarecon hari ini juga hadir untuk memberikan keterangan ya, untuk memperkuat terkait proses-proses pengajuan HGB yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN ya, secara khusus di Kantah Bogor,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF);
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW);
  8. Muhammad Fakhry (MF) (dtk)