Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Ancaman Hukuman dan Daftar Korporasi
Proses penyidikan terkait karhutla masih terus berlangsung. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka korporasi dalam perkara ini masih dapat bertambah.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar.

Berikut ini daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

97 Laporan Lain Naik Penyidikan
Masih dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan dari 104 LP yang diterima pihaknya, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan.

“Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” terang Asep.

Dia menegaskan proses penyidikan kasus karhutla ini masih berjalan. Karena itu, masih terbuka peluang adanya penambahan jumlah korporasi yang akan dijerat sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah terus dilakukan. Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026.

Asep menyebut secara keseluruhan, pihaknya menangani sebanyak 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.

“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.

Penanganan kasus karhutla tersebar sejumlah provinsi rawan kebakaran lahan di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi hingga Lampung.

“Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” papar Asep.

“Kemudian Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi,” lanjutnya.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian mengungkap cara para pelaku membakar lahan. Para pelaku secara sengaja maupun karena kelalaian membakar hutan dan lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.

Perusahaan Tersangka Karhutla Diproses di RI
Polri menetapkan empat korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan perusahaan asing tersebut diproses hukum di Indonesia.

“Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Asep seusai jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep memastikan penanganan hukum tersebut dilakukan secara transparan. Negara asal perusahaan terkait, menurut dia, juga akan mengetahuinya.

“Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini,” jelasnya. (dtk)