[ad_1]
JAKARTA – Nia Daniaty memberi reaksi atas dugaan melakukan penipuan CPNS oleh anaknya, Olivia Nathania. Nia Daniaty juga sempat dimintai pertolongan oleh korban sang putri.
Agustin, korban Olivia Nathania dan juga mantan guru SMA-nya sempat mengadukan masalah ini ke Nia Daniaty. Sebab Olivia Nathania menghilang dan sulit untuk dihubungi.
Agustin pun mencoba mendatangi rumah Nia Daniaty. Sayang, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
“Saya sampaikan kepada kakak ibunya di tempat tersebut. Saya sampaikan bahwa Oliv ini merekrut CPNS. Akhirnya di kedatangan kami yang ketiga saya dapat informasi Bu Nia nggak ada di lokasi, tapi ada di Cikini,” ujar Agustin saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikhot. Minggu (26/9/2021).
Lepas Tangan
Agustin dan korban lainnya pun akhirnya meluncur ke sana. Beruntung, mereka bisa menemui Nia Daniaty. Agustin kemudian menyampaikan kejadian yang tengah dialaminya.
“Saya bersama Pak Karnu dan tim yang lain berangkat ke Cikini kebetulan ketemu sama Bu Nia, jadi saat itulah baru bisa bertatap sama bu Nia langsung. Saya sampaikan, ‘Maaf Bu Nia bukannya saya nggak sopan temui Bu Nia di sini karena saya sudah 3 kali ke rumah Ibu nggak bisa ketemu Ibu. Sekali lagi saya sampaikan bahwa Olivia telah merekrut CPNS lebih kurang udah 300 orang dengan nominal saya sampaikan kalau kita rata-rata saja, seandainya Rp 51 (juta) satu orang dikali 200 udah Rp 3 M. Saya pun masih bisa lebih banyak yang tidak tahu yang langsung ke beliau,’” beber Agustin menceritakan ucapan yang dia katakan ke Nia Daniaty.
Menanggapi hal itu, Nia Daniaty lepas tangan. Sebab mantan istri Farhat Abbas itu mengaku Olivia Nathania bukanlah tanggung jawabnya lagi.
“Kami sudah baik-baik, terus Nia menjawab, ‘Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.’ Itu jawaban dari Bu Nia. Iya saya sampaikan, ‘Iya Bu saya tidak meminta pertanggung jawaban Ibu, saya hanya minta Ibu menjembatani kami. Karena kami telah menguhubungi Oliv tidak bisa, akhirnya saya minta Ibu menjembatani kami untuk menyelesaikan duduk bareng,’” ungkap Agustin mengingat kembali pertemuannya dengan Nia Daniaty.
Nia Daniaty akhirnya setuju. Ia berjanji akan menjembatani Agustin dan korban lainnya dengan Olivia Nathania.
“Saya menyampaikan, ‘Ayo duduk bareng, ayo kita selesaikan secara kekeluargaan. Saya pengin endingnya, awalnya baik akhirnya baik supaya menjaga silaturahim kita.’ Bu Nia, ‘Baik Bu, karena dia (Oliv) tidak satu rumah dengan saya, saya coba telepon nanti saya hubungi, intinya karena Olivia sudah janji, besok kami diundang ke Bu Nia pukul tujuh malam menyelesaikan masalah ini. Saya juga mohon Ibu Nia sebagai saksi hadir di sana,” papar Agustin.
Rp9,7 Miliar
Agustin lagi-lagi merasa ditipu. Nia Daniaty tidak menepati ucapannya saat awal pertama bertemu.
“Saya minta maaf sekali lagi dengan Bu Nia, saya pulang dan keesokan harinya saya datang ke rumah beliau ternyata rumah kosong dijaga tiga orang Ambon. Pintunya digembok, ‘Saya mau masuk.’ Katanya, ‘Nggak bisa bu, saya diamanatkan menjaga rumah,’ kata penjaganya,” imbuh Agustin.
Agustin dan para korban lainnya dihalang-halangi. Mereka tidak bisa masuk ke rumah menemui kembali Nia Daniaty.
“Terus, ‘Saya diundang loh datang ke sini, Bu Nia tahu saya sudah bicara sama beliau kemarin. Kemarin juga Oliv diundang untuk datang ke sini.’ ‘Maaf bu tetap tidak bisa, karena Bu Nia juga tidak ada,” ucap Agustin.
Akhirnya, Agustin diminta menghubungi pengacara Olivia Nathania. Pengacara Olivia Nathania juga menjanjikan untuk menyelesaikan masalah.
“Saya sampaikan kepada pengacara itu, terus (dia) bilang, ‘Iya Bu nanti saya akan kasih solusinya dan sama Oliv-nya.’ Tapi sampai saat ini tidak pernah ada hasil. Saya sudah beberapa kali chat, cuma dibaca tidak ada balasan. Akhirnya kami menemui jalan buntu,” tukasnya.
Ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan Olivia Nathania. Total kerugiannya pun ditaksir Rp 9,7 miliar.
Agustin dan para korban lainnya akhirnya membuat laporan ke polisi. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021. (ben)