Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Akan Diperiksa Polisi

[ad_1]

JAKARTA – Korban dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok meloloskan CPNS yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty akan diperiksa. Polisi tak akan membiarkan laporan itu mengendap berlamalama.

Olivia Nathania dilaporkan korban penipuan berkedok lolos CPNS di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) kemarin.

Hingga saat ini tengah polisi masih mempelajari laporan itu yang disebut korban penipuan anak Nia Daniaty yang mencapai 225 orang.

“Laporan sudah diterima masih dipelajari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Yusri mengatakan langkah selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan itu juga sebagai klarifikasi yang diperkuat dengan alat bukti terkait penipuan rekrutmen CPNS.

“Kita akan mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti dan saksinya masalah penipuan ini,” ujar Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum korban penipuan Odie Hudiyanto mengaku siap apabila pelapor dipanggil polisi.

Odie mengaku hingga kini belum ada panggilan untuk pelapor terkait kasus yang ia dampingi.

“Belum ada. Kami siap membawa bukti-bukti yang memperkuat penipuan itu ada dan dilakukan oleh Oli bersama suaminya,” ujarnya.

225 Orang Korban

Diketahui anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9/2021) atas dugaan penipuan terhadap 225 korban penipuan dengan modus rekrutmen PNS.

Modusnya yakni mengiming-imingi korban untuk diperbantukan bisa mengisi posisi yang kosong di beberapa instansi dengan golongan PNS dengan alasan ada pegawai yang meninggal karena terpapar Covid-19

Oli juga mengaku bahwa ia memiliki rekan di BKN yang bisa mempermudah rekrutmen tersebut. Ia juga menunjukkan surat palsu berkop Badan Kepegawaian Negara lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN.

Penipuan itu diduga dilakukan sejak tahun 2019-2020 dengan biaya yang harus disetor berkisar Rp25 juta-Rp 150 juta.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Terlapor dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.  (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *