[ad_1]
JAKARTA- Penyanyi dangdut Jenita Janet masih punya urusan perkara gana-gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy. Mestinya, akan digelar sidang di Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa 28 September 2021.
Namun, sidang itu ditunda karena adanya pergantian hakim yang mengawal sidang ini. Sidang tersebut merupakan gugatan Alief kepada Jenita soal harta bersama selama mereka berumah tangga.
“Jadi Alhamdulillah seharusnya hari ini adalah pembacaan hasil musyawarah ketua majelis yang memeriksa perkara antara Alief dengan Jeni, tapi tadi hakim mengambil sikap dikarenakan ketua majelis hakim yang lama pensiun,” kata pengacara Alief, Marloncious S di Pengadilan Agama Bekasi, Kota Bekasi, pada Selasa 28 September 2021.
Rencananya, sidang tersebut akan kembali digelar pada 6 Oktober 2021.
“Digantikan dengan ketua majelis hakim yang jadwal sidangnya berbeda dari sebelumnya. Sehingga hakim ketua majelis yang baru ini meminta waktu kembali di tanggal 6 Oktober hari Rabu,” lanjutnya.
Marloncious menilai sidang ini terlalu berlarut-larut.
“Sebetulnya kalau dikatakan kecewakan, semua pasti kecewa karena mungkin berpikir berlarut-larut. Tapi, memang ini bukan dari pihak penggugat Mas Alief ataupun Jenita tapi dari pengadilannya yang menyatakan,” bebernya,” tuturnya.
Marloncious menyebut Alief yakin gugatannya dikabulkan majelis hakim.
“Kalau dari Alief sangat-sangat optimis ya mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Mas Alief ada bagiannya di situ. Dari persidangan-persidangan yang kita lewati mulai dari bukti-bukti surat bahkan hakim sudah melihat objek perkara baik yang di Bandung, Serpong, kami tetap optimis,” katanya.
Sidang itu juga tak dihadiri oleh Alief dan Jenita Janet. Menurut pengacara Alief, kliennya sedang merintis usaha.
“Awalnya memang Mas Alief mengatakan akan hadir tapi dikarenakan beliau juga lagi merintis usahanya yang baru bidang kuliner, jadi tidak hadir. Kemungkinannya 6 Oktober kami usahakan hadir,” pungkasnya.
Jenita Janet Yakin Menang
Sementara di sisi lain, Rangga B Rikuser, pengacara Jenita Janet juga tak kalah yakin kliennya bisa menang atas kasus tersebut. Mereka telah melihat beberapa bukti yang ada di persidangan.
Rangga malah menuding pihak Alief telah melakukan penggelapan salah satu kendaraan berupa satu unit motor Harley Davidson.
“Kami duga Harley Davidson itu tidak ada, di situ lah ada tindak penggelapan. Bisa itu dijual, kemungkinan besar itu sudah dijual,” ucapnya.
Yopi, tim kuasa hukum Jenita Janet, juga mendukung tudingan tersebut. Ia menyebut selama ini hanya melihat surat-surat kendaraan hasil duplikasi.
“Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dibuktikan. Mereka cuma punya photo copy,” terang Yopi.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku sangat optimis bisa menang di kasus tersebut. Terlebih beberapa bukti aset yang disebutkan oleh pihak Jenita Janet juga hingga saat ini masih ada.
“Iya kami optimis sekali, pertama kami lihat bukti-bukti. Motor Harley tidak bisa dihadirkan. Sementara kita mobil Civic, Alphard, semuanya ada,” tutup Yopi. (ben)