Motif Perampokan, RS Habisi Juwana dengan Empat Tikaman

SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Juwana (25), di halaman Polresta Samarinda, Senin (27/9/2021) pukul 15:30 Wita.

Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang memimpin jumpa pers menjelaskan, setelah petugas Kepolisian menerima laporan orang hilang, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kecurigaan mengarah kepada pria berinisial RS, yang merupakan rekan kerja korban Juwana dan kesehariannya sebagai seorang driver.

Sebagaimana keterangan dalam penyidikan, diketahui RS dengan sadistis membunuh Juwana yang berasal dari Muara Ancalong, Kutai Timur, Senin (6/9/2021) malam sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku RS melakukan pembunuhan di dalam mobil, dia menusuk punggung korban dua kali dengan pisau. Pisau tersebut memang sudah dibeli sebelumnya, dan ditaruh di dalam Mobil,” ujar AKBP Eko Budiarto kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co.

Saat itu, kata Wakapolresta, Juwana masih memberontak hingga korban sempat menendang hingga mengenai kaca depan Mobil.

Tanpa belas kasihan, RS kembali menusuk di bagian dada 2 kali yang membuat Juwana akhirnya sekarat.

Mengetahui korban dalam kondisi sekarat, RS kembali melanjutkan perjalanan mengendarai Mobil nomor polisi B1625 PIP. RS kemudian berhenti dan mengambil seutas tali rafia berwarna hitam untuk mengikat leher dan badan korban, agar posisi duduknya tegak.

Saat sudah berada di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar), Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, RS langsung membuang tubuh Juwana.

“Tindakan pembunuhan berencana ini dilakukan dengan motif merampok. Jadi, niatnya memang membunuh lalu merampok barang mewah korban, seperti perhiasan yang ada pada tubuh korban dan dua handphone. Perhiasannya sudah dijual RS dengan harga Rp12 Juta,” kata Wakapolresta.

Menurut AKBP Eko Budiarto, antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal satu sama lain.

“Keduanya bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan,” kata Wakapolresta AKBP Eko Budiarto.

Wakapolres menjelaskan, saat itu korban hendak menemui salah satu nasabah dan meminta tolong ke RS, sopir perusahaan mereka, untuk mengantar Juwana.

Dalam perjalanan, tersangka RS memiliki niat jahat dan berpikiran bagaimana agar memiliki barang-barang yang dimiliki korban.

“Pelaku ini sudah menyiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa pisau dapur yang sebelumnya sudah dibeli, setelah itu dia langsung menghabisi korban kemudian membuangnya ke hutan untuk menghilangkan jejak,” ujar Wakapolres.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsidair 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Sementara masih pelaku tunggal, karena dari pengakuan RS dia melakukannya hanya sendiri.” tandas Wakapolresta. (Siberindo.co).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *