PT KS Harus Ganti Rugi dan Tanggung Jawab Perkara Kasus Karhutla di Kobar

PANGKALAN BUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL), terhadap PT Kumai Sentosa (KS).

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran lahan di lokasi PT KS, seluas 3.000 Ha di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Demikian disampaikan Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari KLHK, Senin 27 September 2021.

Diketahui, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Heru Karyono, dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar, mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS), pada Kamis 23 September 2021.

Majelis hakim menyarakan PT KS bertanggung jawab mutlak atas kebakaran lahan dan menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175, 179,930,000.

Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020.

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materil, Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 Ha tersebut.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menanggapi putusan tersebut.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini.

Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Tentu, dengan memutuskan suatu perkara, majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability),” ungkapnya.

Kemudian, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu.

Diinformasikan bahwa pada tanggal 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT KS No. 233/Pid.B/LH/2020/ PN Kobar, telah memutus PT KS tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 Ha.

Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, didampingi oleh Muhammad Ikhsan dan Iqbal Albanna, selaku Majelis Hakim Anggota.

Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi, Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya,” tegasnya.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan, saat ini sudah ada 20 perusahaan terlibat kasus karhutla dan digugat oleh KLHK.

Sudah ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,722,177,077,169.

“Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang kami hadapi sangat banyak,” demikian pernyataan Jasmin Ragil Utomo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *