Asyik Mancing, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan.. (tim)
SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan.. (tim)

Muara Dua – Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menerima limpahan laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menyusul laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan meringkus SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasi Kumas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat itu korban sedang memancing di sungai Marpaung Kecil di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi. Melihat korban sedang mancing, pelaku menghampirinya,” kata Kasi Humas, Rabu (29/9/2021).

Ketika menghampiri korban, pelaku berpura-pura bertanya dan sekedar basa-basi. Korban yang tidak tahu niat pelaku menanggapi dengan baik obrolan tersebut.

Kemudian pelaku membujuk korban untuk mancing di dekat rumpun bambu dengan alasan banyak ikannya.

“Korban mengikuti bujukan pelaku dan setelah melihat korban pindah tempat memancing, pelaku pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian,” ujar Kasi Humas.

Setelah berganti pakaian, pelaku menyusul korban di sungai dekat rumpun bambu. Lalu, menggagahinya.

“Sekira 3 menit setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak berkata kepada siapa pun tentang apa yang telah di lakukannya terhadap korban,” ujar Kasi Humas.

Tak terima perbuatan tersebut, korban pulang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres OKU Selatan.

“Tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Iptu Johan.

Saat diintrogasi diunit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Saya khilaf melakukannya dan ini baru pertama saya melakukan hal itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5-14 tahun sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23 pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Siberindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *