BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menahan tersangka OP, oknum Sangadi Kepala Desa Desa Ambang dua, Kecamatan Bolaang Timur, Senin (27/9/2021).
Kepala Desa Ambang Dua OP ini dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaiakan Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu, belum lama ini.
“Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya tersangka resmi ditahan pada tanggal 27 September 2021 kemarin,” kata Kapolres Bolmong.
Asisten 1 Deker Rompas membenarkan penahanan oknum tersangka Kepala Desa Ambang Dua OP.
“Langkah Pemkab Bolmong resmi memberhentikan oknum Kepala Desa Ambang Dua OP dari jabatan Sangadi sementara, dan telah menunjuk Sekdes Ambang II sebagai Pelaksana Harian (PLH),” ujarnya.
Rompas menambahkan, Pemkab Bolmong tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, Kepala Desa Ambang Dua OP dilaporkan karena memindahkan warganya ke Manado dengan sepihak, berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.
Bahkan, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Ambang Dua sempat menyegel kantor desa setempat.
Mereka meminta pertanggujawaban sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima. (Sandi)