KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Massal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai tersangka karus korupsi.

Mereka ditahan atas dugan korupsi di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 10 wakil rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup selama sidang terhadap enam terdakwa sebelumnya.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex Kamis (30/9/2021) malam sebagaimana disiarkan langsung kanal YouTube KPK.

Ke-10 tersangka itu adalah IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR. Para tersangka ini semuanya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Alex menjelaskan, para tersangka diduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR lewat pengesahan APBD 2019.

Dari total proyek senilai Rp129 miliar, para tersangka total menerima hadiah dengan jumlah mencapai Rp5,6 miliar.

Menurut Alex, uang tersebut diterima para tersangka dengan jumlah bervariasi, dan diberikan secara bertahap.

Pemberian uang di antaranya dilakukan di sebuah rumah makan di Kabupaten Muara Enim.

Nominal minimal pemberian masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Pemberian uang pada para tersangka  diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Alex.

Para tersangka dijerat pasal, pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di tiga rutan KPK, yang berada di Gedung Merah Putih, KPK C1, dan Rutan Pomdam Jaya, Guntur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *