PANGKALAN BUN – Kapal nelayan cantrang asal Juana Jawa Tengah diamankan pengawas perikanan karena kedapatan menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Berdasarkan informasi dari staf Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai, Martin, para nelayan dari Jawa Tengah itu mencari ikan dengan menggunakan cantrang, padahal alat itu dilarang.
“Kapal KM Nusantara Mina Rejeki menggunakan alat penangkap ikan terlarang ini, tidak melengkapi dokumen dan surat resmi pelayanan. Dan tidak ada surat resmi lainya, ada beberapa pasal yang dilanggar,” ucapnya, Rabu (6/10/2021).
Menurut keterangannya, kemarin itu sebenarnya mau dibawa ke Semarang atau Jakarta, tapi karena posisinya lebih dekat di Kumai jadi dibawalah oleh pengawas perikanan ke Kumai.
Di sini juga ada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan yang punya Kemen Kelautan. “Maka kasus tersebut diserahkan untuk diproses di sini,” ujar Martin.
Kapal pembawa cantrang ini diamankan sejak hari Minggu (3/10) dan disandarkan atau dititipkan sementara di TPI Kumai, sambil menunggu proses penyidikannya selesai.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena berkas-berkasnya sudah dilimpahkan. Kalau misal prosesnya berlanjut, bisa ditahan. n
Namun kami belum tahu. Itu wewmang penyidik,” kata Martin.
“Intinya kalau dari pelabuhan, kami sebagai tempat penitipan saja. Yakni penitipan barang bukti. Karana pengawas perikanan tidak punya dermaga sendiri, maka di titipkan disini,” katanya. (Yusro)