BNN Tetapkan Tiga Tersangka, Lainnya Direhabilitasi

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, menyusul penggerebekan pesta Narkoba di kampus USU.

Ketiga tersangka adalah, JHS (27), warga Siboras Toba Dairi, DM (24), warga Blangkejeren, Aceh, dan FAY (21), warga Riau.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (11/10/2021), jajaran BNNP Sumut mengiring 47 orang terduga kasus Narkoba dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU).

Setelah melakukan pemeriksaan, BNN menetapkan memulangkan 16 orang yang tidak terindikasi menggunakan narkoba.

Sedangkan 31 lainnya dihyatakan positif mengonsumsi Narkoba jenis ganja, setelah diperiksa urinenya.

“Dari penggerebekan yang kami lakukan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (11/10/2021).

Kata Toga, penangkapan ini berdasarkan informasi dari pihak USU yang mengirimkan surat ke BNNP Sumut, terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di kampus pemerintah tersebut.

Atas informasi itu, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan Sabtu malam turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

“Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan),” kata Toga.

Kemudian, dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Setelah didata, 20 orang mahasiswa USU terdiri 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni. Sebelas orang lainnya adalah masyarakat biasa.

“Untuk 31 positif Narkoba dilakukan asesmen medis untuk rehabilitasi,” ujanya.

Sedangkan hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, ganja seberat 265 gram adalah milik tersangka JHS yang merupakan alumni FIB USU, sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM.

Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DM bersama seorang teman laki-lakinya bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Toga. (Okemedan.com/dedi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *