Cara dan Syarat Menggadaikan Emas di Pegadaian

JAKARTA  – Cara dan syarat menggadaikan emas ternyata tak sesulit yang diperkirakan. Bagi masyarakat yang mungkin saja membutuhkan suntikan dana untuk modal usaha atau pendidikan anak, cobalah menggadaikan emas di pegadaian.

Mengutip dari situs resmi Pegadaian, Rabu (13/10/2021), berikut adalah cara dan syarat menggadaikan emas di Pegadaian.

Syarat utama ke pegadaian adalah membawa dokumen yang dibutuhkan seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas.

Emas yang digadaikan juga bermacam-macam seperti emas bisa dalam wujud emas batangan maupun emas perhiasan.

Cara menggadaikan

Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah. Silakan datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.

Sampai di Pegadaian, silakan mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK. Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.

Kemudian, tunggulah sampai mendapat panggilan untuk menyerahkan barang jaminan.

Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.

Setelah ditaksir, kita akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.

Setelah itu, kita akan menerima uang pinjaman sesuai kesepakatan dan juga Surat Bukti Gadai (SBG). SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.

Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.

Sistem gadai dan cicil emas Pegadaian

Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas. Sewa modal dikenakan tiap periode 15 hari.

Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening bank.

Di Pegadaian ada 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.

Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.

Sedangkan saat melakukan cicil gadai, Anda juga membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman berkurang. Jika ingin melunasinya, transaksi ini disebut dengan istilah tebus gadai.

Ketiga transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, ataupun internet banking. Sedangkan untuk mengambil barang jaminan setelah melakukan tebus gadai harus datang langsung ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *