Terlibat Kasus Aborsi,  Lima Tersangka Diamankan Polisi

MAMUJU– Personel Sat Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap lima warga yang diduga kuat terlibat kasus aborsi di daerah ini.

Terungkapnya peristiwa ini, berawal ketika polisi menerima laporan warga terkait penemuan janin diduga hasil aborsi ilegal, terkubur di sebuah kebun di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (05/10/2021).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AA (25), SR (23), RA (28), AN (20) dan KA (23). Mereka ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, mengatakan, setelah berhasil mengungkap identitas kedua orang tua janin yang diperkirakan baru berusia enam bulan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Dari hasil pengembangan, diketahui janin tersebut hasil hubungan gelap tersangka AA dengn pacarnya SR, yang sengaja digugurkan lantaran malu karena hamil di luar nikah,” kata Pandu, Senin (11/10/2021).

Pandu menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi illegal ini.

Tersangka AA bersama adiknya tersangka AN, bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan itu.

“Sementara tersangka perempuan RA dan KA membantu tersangka SR menggugurkan kandungannya,“ ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa janin dalam kandungan tersangka SR digugurkan menggunakan obat penggugur.

Tindak aborsi illegal dilakukan di salah satu penginapan di daerah ini.

Dengan upah 200 ribu rupiah, teresangka perempuan KA memberikan obat penggugur kandungan kepada tersangka lelaki AA.

Obat penggugur ini kemudian diberikan kepada tersangka perempuan SR.

“Selanjutnya, tersangka perempuan RA membantu tersangka SR melalukan persalinan di sebuah kamar penginapan, dan mendapat upah empat juta rupiah,“ ujar Pandu.

Menurut Pandu, janin yang dilahirkan tersangka SR, sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibersihkan dan dikuburkan.

Ia mengaku, masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya, serta mencari barang bukti yang belum ditemukan. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *