Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan SatNarkoba Polres Pringsewu.

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu, digelandang ke sel jeruji.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, SKom menjelaskan, kedua pelaku yang diringkus merupakan warga kecamatan Gedong Tataan Kabupaten pesawaran berinisial T (50) tukang Ojek dan UM (51).

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (6/10/2021). T ditangkap saat sedang mengantarkan sabu di wilayah Kecamatan Banyumas pada pukul 14.00 WIB.

UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Selasa (12/10/21).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka T di Wilayah Banyumas.

“Tersangka T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyu Urip Banyumas. Saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana tersangka kami dapati dua plastik klip berisi sabu,” ujar Iptu Khairul.

Berawal dari penangkapan T, kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui dari seorang warga kecamatan Gedong Tataan berinisial UM.

“Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM di rumahnya di Desa Sukaraja Gedong Tataan,” kata Kasat Narkoba.

Dalam proses penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan isap sabu.

Lebih lanjut kasat Narkoba menyampaikan, setelah kedua tersangka diamankan, dalam proses pemeriksaan T mengakui sudah sejak dua tahun lalu selain sebagai tukang ojek, dia merangkap sebagai kurir narkoba.

“Setiap ada orang memesan sabu, tersangka T selalu membeli dari UM dengan harga mulai Rp 100-400 ribu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (etalaseinfo.co.id/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *