Kasus Skimming, WNA Asal Bulgaria Diamankan Polresta Pasuruan

PASURUAN – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Polisi juga mengamankan dua warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka.

Skimming merupakan kejahatan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus, skimmer.

Hasil pencurian informasi digital itu kemudian digunakan untuk menguras dana nasabah dari rekeningnya di bank.

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41). Saat ini keduanya ditahan di Polres Pasuruan Kota.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Barang bukti yang disita adalah dua mobil, dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 kartu ATM, 186 blank card yang siap menjadi kartu ATM baru, dua paspor.

Selain itu juga peralatan lain yang digunakan untuk skimming, antara lain advanced card sytem/alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21) AKBP Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,” jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua orang lainnya sesama negara asal.

Dua orang ini sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Tersangka PPB menerima hasil kejahatan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card (kartu kosong) kepada tersangka.

Para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(Andik/RadarBangsa.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *