Tapal Batas Bolmong-Bolsel Kembali Dibahas Kemendagri

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali  memenuhi panggilan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), guna membahas tapal batas antara Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang masih jadi polemik.

“Berdasarkan Radiogram Dirjen Bina Adwil/ Kemendagri, akan dilaksanakan rapat penegasan batas daerah antara Bolmong dan Bolsel dan difasilitasi langsung Kemendagri,” kata Asisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas, Kamis (14/10/2021).

Pemkab Bolmong sangat antusias atas diagendakannya rapat tersebut, dan akan membawa semua dokumen yang dimiliki mengenai segmen batas Bolmong dan Bolsel.

“Pemkab Bolmong berharap Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah akan jadi acuan penyelesaian batas daerah, dan berharap mendapatkan hasil terbaik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia mohon doa rakyat Bolmong, agar perjuangan dalam menyelesaikan batas daerah berlangsung secara baik dan penuh kekeluargaan.

Pemerintah Kabupaten Bolmong, meminta Kemendagri RI, tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan.

Dalam rapat virtual bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen administrasi Kewilayahan Kemendagri, menuturkan, Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut.

Dijelaskannya, rapat mediasi yang mempertemukan Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel yang difasilitasi Pemprov Sulut itu, telah menghasilkan berita acara, yang mungkin sudah di terima oleh pihak Kemendagri.

“Berdasarkan poin III pada berita acara tersebut, Pemkab Bolmong meminta, dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018,” ucap Decker.

Dikatakannya, putusan MA, harus dijadikan acuan oleh pihak Kemendagri yang dipercayakan mengambil keputusan oleh kedua daerah yang berpolemik soal tapal batas.

“Kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,” katanya.

Mahkamah Agung telah menerima, mengabulkan, dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. (Sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *