Kamis Depan, Rachel Vennya Diperiksa Berikut Kronologi dan Ancaman Hukuman Jika Terbukti

Selebgram Rachel Vennya telah dijadwalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pemeriksaan terkait kasus dirinya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan hari Kamis Rachel Vennya akan diperiksa.

“Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan,” kata Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memulai penyelidikan dari kasus ini. Diharapkan Rachel Vennya dapat bersikap kooperatif dan memenuhi undangan penyidik.

Kronologi

Setelah pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari masa karantina wajibnya.

Mantan istri Niko Al Hakim ini baru menjalani masa karantina selama tiga hari. Padahal aturan wajib dari perjalanan luar negeri mengharuskannya menjalani karantina selama delapan hari.

Aksi perempuan yang akrab disapa Buna ini terbongkar dan menguak berbagai kejanggalan lain tentang peraturan karantian Covid-19 di Indonesia.

Terancam di bui dan denda

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani 8 hari masa karantina.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka Rachel Vennya akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.

Hal ini termasuk dalam dugaan pelanggaran di pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina.

Isinya, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *