KPK Tangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Begini Kronologinya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Dodi, dua pejabat, dan satu pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur irigasi.

Dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK, Sabtu (16/10/2021), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi operasi tangkap (OTT) itu.

Menurutnya, OTT bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).

“Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober tahu 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta,” kata Alexander Marwata.

Berikut, kronologi KPK OTT Dodi Alex Nurdin sebagaimana dijelaskan Alexander Marwata pada jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK:

Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Uang disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.

Setelah uang masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddi Umari untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.

Eddi Umari menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Alex Noerdin.

Tim KPK bergerak mengamankan Heman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

Tim KPK mengamankan Eddi Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK mengamankan Dodi Alex Noerdin di lobi sebuah hotel di Jakarta.

Selanjutnya Dodi dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, yaitu ajudan Bupati, Rp 1,5 miliar,” kata Alexander.

Alex mengatakan, KPK akan mendalami asal usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Dodi, Herman, dan Eddi sebagai tersangka penerima suap dan Suhandy sebagai tersangka pemberi suap.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.

“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” kata Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: kanal YouTube KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *