Sekolah Bisa Ditutup, Keluarga Tuntut Penyelesaian Hukum

CIAMIS – Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis, berlanjut.

Keluarga para korban menuntut penyelesaian secara hukum atas kelalaian pihak sekolah, yang menyebabkan tewasnya putra-putri mereka.

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, juga menyikapi serius insiden ini. Disebutkan, madrasah itu terancam ditutup, atau dicabut izinnya.

Terungkap pula, siswa yang hanyut dan tenggelam saat susur sungai itu berjumlah 25 orang. Sebelas tewas dan sisanya berhasil selamat.

“Kami hanya minta penyelesaian secara jelas, karena ini tampaknya ada keteledoran pihak sekolah,” ujar Tati (49) keluarga Aditya Maulana  salah seorang korban tewas.

Ia menyatakan hal itu rumahnya di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).

Ia mempertanyakan, mengapa anak-anak itu bisa sampai lepas dari pantaua pembimbingnya. “Saya khususnya keluarga minta kejelasan dan minta diselesaikan,” katanya.

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyampaikan, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis terancam dikenai sanksi mulai penutupan sementara sampai terberat ditutup madrasahnya.

“Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri, sanksi yang paling berat yaitu penutupan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim di Ciamis, Sabtu (16/10/2021).

Ia menuturkan Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.

Pihak Kepolisian Resor Ciamis sudah menurunkan tim untuk mengusut tewasnya 11 siswa Mts Harapan Baru ini.

Tim diturunkan untuk untuk menyelidiki dan mengetahui lebih lanjut apakah ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

“Entah itu awalnya kelalaian atau bagaimana, yang pasti kami akan profesional dalam melakukan pemeriksaan ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Sabtu (16/10/2021).

Hasil pemeriksaan di lapangan, kata Kapolres, kedalaman sungai saat siswa menyeberang sebenarnya hanya 70 cm.

Namun di titik tempat ditemukannya siswa meninggal tenggelam kedalamannya sekitar 2 meter.

Temuan lainnya, polisi tidak menemukan adanya peralatan atau kelengkapan alat keselamatan untuk menyeberangi sungai seperti tali dan pelampung.

Kapolres menyayangkan insiden yang sebenarnya bisa dihindari itu.

“Kami akan menelusuri kenapa hal ini bisa sampai terjadi, kenapa hal ini tidak bisa dicegah pada saat itu, di mana saat itu ada beberapa hal yang bisa dicegah,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, peserta saat menyeberangi sungai itu hanya bergandengan tangan, dan kondisi batu di sungai tersebut licin. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *