TANJUNG SELOR – Heboh merebak menyusul beredarnya video Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar. menganiaya anggotanya, Brigadir SL,
Penganiayaan berlangsung di hadapan banyak orang, di tengah acara resmi di Aula Mapolres Nunukan, Kamis (21/10/2021).
Menyusul insiden itu, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono langsung menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa pemeriksaan Kapolres dan anggota yang dipukul,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (25/10/2021) sebagaimana dikutip Antara.
Bid Propam Polda Kalimantan Utara juga telah menelusuri dan memeriksa kasus video viral penganiayaan Kapolres Nunukan terhadap anggotanya itu.
Diketahui penyebar video tersebut adalah korban penganiayaan dalam video, yakni Brigadir SL.
Dikabarkan, Kapolres juga memutasi Brigadir SL dari tugas semula di bagian Teknologi Informasi dan Konunikasi (TIK) ke tempat lain.
Budi Rachmat membenarkan bahwa video itu awalnya disebarkan oleh Brigadir SL sendiri.
Kepala Biro SDM Polda Kaltara pun diminta Kapolda untuk membuat surat penonaktifan Kapolres Nunukan selama masa pemeriksaan.
“Bila terbukti (bersalah), akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi, perintah Kapolda itu dibatalkan,” kata Budi.
Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan dikeluarkan pada Selasa (26/10/2021).
Kasus ini menjadi perbincangan setelah viral di medsos.
Dalam rekaman video berdurasi 43 detik, tampak peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan diduga di Aula Polres Nunukan.
Kasus penganiayaan ini diduga terjadi karena Kapolres kesal terhadap kinerja anak buahnya yang dinilainya tak melaksanakan tugas dengan baik.
“Saudara SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik,” kata Budi Rachmat, Senin (25/10/2021).
Budi menjelaskan, peristiwa bermula ketika Kapolres sedang mengikuti acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) melalui video conference dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
Di tengah acara, terdapat gangguan teknis yang membuat Kapolres memanggil korban.
Namun, yang bersangkutan tidak kunjung menjawab atau menemui Kapolres.
Hal itulah mengakibatkan Kapolres kesal dan tak terima terhadap Brigadir SL yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Brigadir SL telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial karena menyebarkan rekaman video penganiayaan dirinya oleh Kapolres.
Dalam permintaan maafnya itu, anggota polisi tersebut mengaku tak berpikir jernih saat menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan pemukulan dan penendangan dirinya oleh Kapolres.
“Selamat malam komandan, senior dan rekan-rekan terkhusus Bapak Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, saya memohon maaf atas video yang beredar di media sosial,” ujarnya.
“Saat meng-upload video tersebut tidak berpikir dengan jernih,” kata SL dalam rekaman video permintaan maaf yang juga viral di media sosial itu.
Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono telah menerbitkan sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya, sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.
Kapolda menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021. (*)
– dari berbagai sumber